Novia Rahmadani

Publish: Jum'at, 20 Juni 2025 (Pukul 08:30 WIB)
Penyunting: Devisi Litbang UKM Bengkel Kata

Melihat Lebih Dekat: Sudahkah Subsidi Energi ke Tangan Masyarakat yang Tepat?

Oleh: Novia Rahmadani, S.Hum
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang


Berdasarkan pemaparan Suprayoga Hadi, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada Maret 2023 (dikutip dari CBNC Indonesia), subsidi energi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Temuan ini memperkuat hasil evaluasi TNP2K yang menunjukkan bahwa sebagian besar subsidi energi justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok rumah tangga menengah ke atas, bukan oleh kelompok miskin yang menjadi target utama kebijakan. Dalam konteks kebijakan publik, hal ini mencerminkan adanya inefisiensi alokasi anggaran yang berdampak pada tidak optimalnya upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial (TNP2K, 2023). Subsidi energi yang tidak tepat sasaran menjadi tantangan struktural yang memerlukan reformasi kebijakan berbasis data dan ketepatan sasaran untuk memastikan keadilan distributif.

Ketidaktepatan penyaluran subsidi BBM dan LPG, yang sebagian besar justru dinikmati oleh kelompok masyarakat kelas menengah ke atas, telah memberikan dampak fiskal yang cukup signifikan. Hal ini disoroti dalam publikasi Manfaat dan Tantangan Pengaturan BBM Bersubsidi serta laporan Global Subsidies Initiative (GSI), yang menggarisbawahi bahwa distribusi subsidi energi yang tidak merata menciptakan beban yang berkelanjutan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari perspektif pemerintah sebagai pembuat kebijakan, ketidakefisienan ini tidak hanya menurunkan efektivitas program perlindungan sosial, tetapi juga mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan sektor-sektor prioritas lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur (GSI, 2022). Oleh karena itu, reformasi kebijakan subsidi yang diarahkan pada penerima manfaat yang lebih tepat sasaran menjadi sebuah kebutuhan strategis dalam memperkuat ketahanan fiskal dan pemerataan sosial.

Ketika penyaluran subsidi BBM dan LPG tidak merata dalam arti tidak menjangkau secara optimal kelompok masyarakat miskin dan rentan. Maka terjadi ketimpangan distribusi yang berdampak sistemik. Subsidi yang seharusnya menjadi instrumen proteksi sosial justru banyak diserap oleh kelompok non-sasaran, sehingga menyebabkan pemerintah harus mengalokasikan kembali anggaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan kelompok rentan yang belum terakomodasi. Kondisi ini menimbulkan beban ganda terhadap fiskal negara dan menunjukkan ketidakefisienan dalam implementasi kebijakan subsidi. Selain itu, ketimpangan distribusi ini turut memicu distorsi pasar, seperti kelangkaan BBM dan LPG yang kerap terjadi di berbagai daerah. Laporan-laporan dari sektor pengawasan energi menunjukkan bahwa salah satu penyebab kelangkaan tersebut adalah praktik penimbunan oleh oknum-oknum tertentu yang mengejar keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan distribusi subsidi. Akibatnya, masyarakat miskin dan menengah ke bawah, yang justru sangat bergantung pada ketersediaan energi bersubsidi untuk kebutuhan dasar sehari-hari, menjadi pihak yang paling terdampak (TNP2K, 2023; GSI, 2022).

Jika ditinjau dari perspektif keadilan sosial, persoalan tidak meratanya penyaluran subsidi energi merupakan bentuk ketimpangan struktural yang secara substansial mencederai amanat sila kelima Pancasila: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Subsidi energi, seperti BBM dan LPG 3 kilogram, secara normatif dirancang sebagai intervensi negara untuk mendorong kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Namun dalam praktiknya, distribusi subsidi ini justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas, sehingga melahirkan apa yang dapat disebut sebagai ironi sosial kebijakan. Fenomena tersebut terlihat nyata dalam antrian kendaraan pribadi mewah yang mengakses BBM bersubsidi di berbagai SPBU, serta praktik pengecer LPG yang menjual dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), padahal LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin.

Temuan ini didukung oleh pernyataan resmi Pertamina yang menyebutkan bahwa sekitar 60% BBM bersubsidi justru dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Realitas ini menunjukkan adanya deviasi antara tujuan kebijakan dan implementasinya di lapangan. Padahal, jika merujuk pada kerangka regulatif, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi secara eksplisit menegaskan pentingnya penyediaan energi secara adil dan merata. Pada Bab II Pasal 3, disebutkan bahwa penyediaan energi harus memperhatikan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selanjutnya, dalam Bab III Bagian Keempat Pasal 7 Ayat (2), ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana subsidi energi hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Dengan demikian, ketidaktepatan sasaran subsidi energi bukan hanya merupakan masalah teknis administratif, tetapi juga mencerminkan pelanggaran prinsip keadilan sosial dalam tataran kebijakan publik dan konstitusi ideologis bangsa.

Pertanyaan fundamental yang perlu diajukan dalam konteks subsidi energi adalah: siapa yang bertanggung jawab memastikan penyalurannya tepat sasaran? Dalam kerangka tata kelola kebijakan publik yang efektif dan berkeadilan, tanggung jawab tersebut harus dipikul secara berjenjang mulai dari tingkat negara hingga individu.

Pertama, pemerintah sebagai perumus kebijakan dan pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki peran sentral dalam menetapkan regulasi yang tegas, mengikat, dan berbasis data akurat. Menurut Policy Brief No. 3/2023 dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), pemerintah perlu melakukan pengawalan terhadap prioritas penerima subsidi melalui tahapan menyeluruh mulai dari pendataan, verifikasi, hingga proses audit anggaran. Upaya ini penting agar efektivitas subsidi tidak berhenti pada level makro, melainkan menjangkau hingga tataran teknis distribusi. Salah satu opsi strategis yang direkomendasikan adalah transformasi dari subsidi barang menuju subsidi langsung berbasis harga keekonomian, yang dinilai lebih tepat sasaran dan efisien dalam mengurangi beban fiskal sekaligus melindungi kelompok rentan.

Kedua, distributor seperti Pertamina memegang peranan penting sebagai pelaksana teknis di lapangan. Diperlukan peningkatan mekanisme kontrol dan sistem distribusi agar energi bersubsidi tidak jatuh ke tangan yang salah. Inovasi seperti sistem mobile Pertamina merupakan langkah positif dalam mendukung pendataan real-time dan efisiensi identifikasi masyarakat penerima manfaat. Namun, masih dibutuhkan peningkatan akurasi dan integrasi data agar sistem distribusi benar-benar selaras dengan prinsip keadilan sosial.

Ketiga, konsumen atau masyarakat sendiri harus memiliki kesadaran etis dan moral dalam menggunakan subsidi energi. Subsidi energi dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin, bukan untuk dinikmati oleh kelompok mampu. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif dalam bentuk kesadaran kolektif untuk tidak mengambil hak subsidi yang bukan peruntukannya. Sikap ini merupakan manifestasi konkret dari pengamalan sila kelima Pancasila: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Tanpa keterlibatan moral warga negara, kebijakan yang paling baik sekalipun tetap berisiko mengalami deviasi dalam implementasi.